Diskusi 2 EKMA4316

 Coba Anda diskusikanmengapa di dalam hukum perjanjian menganut system terbuka?  ApaKonsekuensi dari adanya system terbuka tersebut dan berikancontohnya! 

Petunjuk Berdiskusi:

  1. Menggunakan kalimat/pendapat sendiri setelah Anda membaca modul atau sumber bacaan lainnya.
  2. Bukan langsung copi paste dari modul atau sumber bacaan lainnya.
  3. Cantumkan referensinya

Selamat Berdiskusi. Semoga memperoleh nilai bagus.

Jawab :

 

Hukum perjanjian menganut sistem terbuka karena setiap orang bebas mengadakan perjanjian mengenai apa saja yang sudah diatur  ketentuannnya maupun yang belum diatur ketentuannya dalam undang-undang, asalkan tidak melanggar undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan (EKMA4316 modul 2 pp.4). Konsekuensi sistem terbuka akan berdampak pada substansi perjanjian itu sendiri apabila tidak diberi batasan, setiap orang akan bebas mengadakan perjanjian meskipun itu bertentangan dengan undang-undang maupun nilai-nilai masyarakat. Maka, pada pasal 1320 KUH Perdata menjadi parameter dibentuknya suatu perjanjian apakah suatu perjanjian itu sah atau tidak. KUH Perdata memberikan kemungkinan bagi setiap orang mengadakan bentuk perjanjian apapun, baik yang telah diatur dalam undang-undang, peraturan khusus maupun perjanjian baru yang belum ada ketentuannyaa, sepanjang tidak bertentangan dengan pasal 1320 KUH Perdata. Akibat hukumnya adalah jika ketentuan bagian umum bertentangan dengan khusus, maka yang dipakai adalah ketentuan khusus. Contohnya: kost-kostan, kredit, dan lain sebagainya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TUGAS 3 EKMA4157

Diskusi 1 Bahasa Indonesia

Quiz Bahasa Inggris Niaga