Diskusi 6 Bank dan lembaga keuangan nonbank beserta tanggapannya

Jelaskan mengenai prinsip tata kelola perusahaan yang baik menurut regulasi OJK!

Jawab :

Mengutip dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3467), pada pasal 2 disebutkan bahwa :

Prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik meliputi:

a. Keterbukaan (transparency), yaitu keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam pengungkapan dan penyediaan informasi yang relevan mengenai perusahaan, yang mudah diakses oleh Pemangku Kepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian serta standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan usaha perasuransian yang sehat;

b. Akuntabilitas (accountability), yaitu kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban Organ Perusahaan Perasuransian sehingga kinerja perusahaan dapat berjalan secara transparan, wajar, efektif, dan efisien;

c. Pertanggungjawaban (responsibility), yaitu kesesuaian pengelolaan Perusahaan Perasuransian dengan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian dan nilainilai etika serta standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan usaha perasuransian yang sehat;

d. Kemandirian (independency), yaitu keadaan Perusahaan Perasuransian yang dikelola secara mandiri dan profesional serta bebas dari Benturan Kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian dan nilai-nilai etika serta standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan usaha perasuransian yang sehat; dan

e. Kesetaraan dan kewajaran (fairness), yaitu kesetaraan, keseimbangan, dan keadilan di dalam memenuhi hak-hak Pemangku Kepentingan yang timbul berdasarkan perjanjian, peraturan perundang-undangan, dan nilai-nilai etika serta standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan usaha perasuransian yang sehat.

 

Sumber :

https://www.ojk.go.id/id/regulasi/

 

Keberadaan lembaga pembiayaan atau leasing merupakan suatu kebutuhan yang sangat diharapkan bagi masyarakat Indonesia. Dari satu sisi, kehadirannya mampu membantu usaha dan mengangkat taraf hidup namun di sisi lain, merupakan momok yang menakutkan sebab masyarakat selaku konsumen selalu berada di posisi yang lemah. 

Menuruut pendapat anda mengapa konsumen selalu pada posisi yang lemah?

Jawab :

 

Mengutip tulisan anggota pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Daryatmo ketika berbincang dengan detikOto.

Dikatakan bahwa dalam semua kontrak kredit yang dikeluarkan oleh lembaga pembiayaan di Indonesia, posisi konsumen sangatlah lemah dan sering kali dirugikan. Karena kontrak tersebut di buat secara sepihak oleh pihak leasing, sehingga bisa di bilang konsumen 'dipaksa' untuk menerima kontrak tersebut bila ingin menerima kredit.

Itulah salah satu alasan mengapa konsumen selalu berada pada posisi yang lemah terhadap lembaga pembiayaan.

 

 

 

 

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

TUGAS 3 EKMA4157

Diskusi 1 Bahasa Indonesia

Quiz Bahasa Inggris Niaga