Tugas 2 Bank dan lembaga keuangan nonbank
1. Sebutkan dan jelaskan faktor-faktor apa saja yang menentukan bunga kredit dalam manajemen kredit ?
Jawab :
Faktor-faktor dalam menentukan suku bunga kredit yaitu :
a. Total Biaya Dana (Cost Of Fund )
Merupakan total bunga yang dikeluarkan oleh bank untuk memperoleh dana simpanan baik dalam bentuk simpanan giro, tabungan maupun deposito.Total biaya dana tergantungdari seberapa besar bunga yang ditetapkan untuk memperoleh dana yang diinginkan.Semakin besar bunga yang dibebankan terhadap bunga simpanan, semakin tinggi pula biaya dananya demikian pula dengan sebaliknya. Total biaya dana ini harus dikurangidengan cadangan wajib atau Reserve Requrement (RR) yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Saat ini besarnya RR yang ditetapkan pemerintah besarnya 5%.
b. Biaya Operasi
Dalam melakukan kegiatan setiap bank membutuhkan berbagai sarana dan prasarana baik berupa manusia maupun alat. Penggunaan sarana dan prasarana ini memerlukan sejumlah biaya yang harus ditanggung bank sebagai biaya operasi. Biaya operasi merupakan biayayang dikeluarkan oleh bank dalam melaksanakan operasinya. Biaya ini terdiri dari gaji pegawai, biaya administrasi, biaya pemeliharaan dan biaya-biaya lainnya.
c. Cadangan Resiko Kredit
Merupakan cadangan terhadap macetnya kredit yang akan diberikan, hal ini disebabkansetiap kredit yang diberikan pasti mengandung suatu risiko tidak terbayar. Resiko inidapat timbul baik disengaja maupun tidak disengaja. Oleh karena itu pihak bank perlumencadangkannya sebagai sikap bersiaga menghadapinya dengan cara membebankan sejumlah presentase tertentu terhadap kredit yang disalurkan.
d. Laba Yang Diinginkan
Setiap kali melakukan transaksi bank selalu ingin memperoleh laba yang maksimal.Penentuan ini ditentukan oleh beberapa pertimbangan penting, mengingat penentuan besarnya laba sangat memengaruhi besarnya bunga kredit. Dalam hal ini biasanya bankdisamping melihat kondisi pesaing juga melihat sektor-sektor yang yang dibiayai,misalnya jika proyek pemerintah atau untuk pengusaha/rakyat kecil, maka labanya pun berbeda dengan yang komersil.
e. Pajak
Pajak merupakan kewajiban yang dibebankan pemerintah kepada bank yang memberikanfasilitas kredit kepada nasabahnya.
2. Jelaskan apa yang dimaksud dengan prinsip syariah menurut UU perbankan?
Jawab :
Prinsip syariah lebih terang dijelaskan pada pasal 1 butir 13 UU menyebutkan sebagai berikut:
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara Bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana atau pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah)atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihal bank oleh pihal lain (ijarah wa iqtina).
3. Sebutkan faktor-fakor yang menjadi penilaian tingkat kesehatan bank berdasarkan PBI No.13/1/PBI/2011?
Jawab :
Peraturan Bank Indonesia No.13/1/PBI/2011 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum, yaitu dengan menggunakan Pendekatan Risiko (Risk-based Bank Rating) baik secara individual maupun secara konsolidasi, dengan cakupan penilaian meliputi faktor-faktor sebagai berikut:
Profil Risiko (risk profile),
Penilaian faktor profil risiko merupakan penilaian terhadap risiko inheren dan kualitas penerapan Manajemen Risiko dalam aktivitas operasional Bank. Risiko yang wajib dinilai terdiri atas delapan jenis risiko yaitu :
a. Risiko Kredit
b. Risiko Pasar
c. Risiko Likuiditas
d. Risiko Operasional
e. Risiko Hukum
f. Risiko Stratejik
g. Risiko Kepatuhan
h. Risiko Reputasi
Good Corporate Governance (GCG),
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006 tanggal 30 Januari 2006 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum, Pelaksanaan Good Corporate Governance pada industri perbankan harus senantiasa berlandaskan pada lima prinsip dasar, yaitu keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), independensi (independency), dan kewajaran (fairness). Penilaian factor Good Corporate Governancemerupakan penilaian terhadap kualitas manajemen bank atas pelaksanaan prinsip-prinsip Good Corporate Governance. Prinsipprinsip Good Corporate Governancedan fokus penilaian terhadap pelaksanaan prinsip-prinsip Good Corporate Governance berpedoman pada ketentuan Bank Indonesia mengenai pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum dengan memperhatikan karakteristik dan kompleksitas usaha bank.
Rentabilitas (earnings); dan
Penilaian faktor Rentabilitas meliputi evaluasi terhadap kinerja Rentabilitas, sumber-sumber Rentabilitas, kesinambungan Rentabilitas, dan manajemen Rentabilitas.Penilaian dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat, trend, struktur, stabilitas rentabilitas Bank, dan perbandingan kinerja bank dengan kinerja peer group, baik melalui analisis aspek kuantitatif maupun kualitatif. Dalam menentukan peer group, Bank perlu memperhatikan skala bisnis, karakteristik, dan/atau kompleksitas usaha Bank serta ketersediaan data dan informasi yang dimiliki. Penilaian Faktor Rentabilitas dapat diukur dengan menggunakan Return On Asset (ROA). Menurut Peraturan Bank Indonesia No.14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank umum, menjelaskan Aset Produktif adalah penyediaan dana Bank untuk memperoleh penghasilan, dalam bentuk kredit, surat berharga, penempatan dana antar bank, tagihan akseptasi, tagihan atas surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali (reverse repurchase agreement), tagihan derivatif, penyertaan, transaksi rekening administrative, serta bentuk penyediaan dana lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.
Permodalan (capital) atau disingkat menjadi metode RGEC.
Penilaian atas fakor permodalan meliputi evaluasi terhadap kecukupanpermodalan dan kecukupan pengelolan permodalan.Dalam melakukan perhitunganpermodalan, Bank wajib mengacu pada ketentuan Bank Indonesia yang mengaturmengenai Kewajiban Penyediaan Modal Minimum bagi Umum.Selain itu, dalammelakukan penilaian kecukupan Permodalan, Bank juga harus disediakan untukmengantisipasi risiko tersebut. Penilaian kesehatan bank adalah suatu kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasi perbankan secara normal dan memenuhi kewajibannya. Penilaian tingkat kesehatan bank berdasarkan Peraturan Bank Indonesia penilaian kesehatan bank umum ditentukan dalam Surat Edaran No. 13/24/DPNP tanggal 25 Oktober 2011 menyatakan bahwa penilaian tingkat kesehatan bank dinilai dengan analisis RGEC yang terdiri dari : Risk (Risiko), Manajemen yang baik Good Corporate Governance (GCG), Earning (Rentabilitas) dan Capital (Permodalan). Penilaian tingkat kesehatan bank melalui RGEC ini merupakan salah satu indicator manajemen yang baik dalam mengelola perbankan dengan adanya pencapaian tingkat peringkat kesehatan bank dengan peringkat komposit 1 dan peringkat komposit.
4. Sebutkan dan jelaskan mengapa kesehatan bank perlu dijaga, berdasarkan konsep Bank Indonesia?
Jawab :
Menyadari arti pentingnya kesehatan suatu bank bagi pembentukan kepercayaan dalam dunia perbankan serta untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian (prudential banking) dalam dunia perbankan, maka Bank Indonesia merasa perlu untuk menerapkan aturan tentang kesehatan bank. Dengan adanya aturan tentang kesehatan bank ini, perbankan diharapkan selalu dalam kondisi sehat, sehingga tidak akan merugikan masyarakat yang berhubungan dengan perbankan. Bank yang beroperasi dan berhubungan dengan masyarakat diharapkan hanya bank yang betul-betul sehat. Aturan tentang kesehatan bank yang diterapkan oleh Bank Indonesia mencakup berbagai aspek dalam kegiatan bank, mulai dari penghimpunan dana sampai dengan penggunaan dan penyaluran dana.
5. Dalam manajemen Bank Umum ada istilah asset-liability management (ALM), sebutkan dan jelaskan dua pendekatan dalam ALM?
Jawab :
Secara harfiah, ALM adalah fungsi yang penting dari suatu bank untuk mengoptimalkan struktur neraca sehingga dapat memberikan keuntungan maksimum dengan mengelola risiko yang ada.
Dalam mengelola asset dan liabilitas bank ada dua pendekatan yang sering digunakan, yaitu :
a. Poll of funds approach
Pendekatan ALMA ini didasarkan pada asumsi bahwa dana bank yang diperoleh dari berbagai sumber diperlukan sebagai dana bank yang diperoleh dari berbagai sumber diperlukan sebagai dana tunggal sehingga sumber dana tidak lagi dapat diidentifikasi secara individual. Oleh karena itu, dana yang dikelola bank menurut pendekatan ini tidak lagi dibedakan jenis dan sifat sumber dana, jangka waktu serta biay dan masing-masing bank. Selanjutnya dana tersebut dialokasikan ke dalam berbagai bentuk berdasarkan prioritas dan strategi penggunaan dana bank
a. Aset Allocation Apporoach
Asset allocation approach merupakan koreksi atas konsep pendekatan asset-liabilitas yang sebelumnya, konsep ini sering sering disebut dengan conversion of funds approach, pada dasarnya konsep ini menyatakan bahwa tidaklah realistis menganggap total dana yang dihimpun bank merupakan suatu sumber dana tunggal, karena dalam kenyataanya masing-masing sumber dana memiliki sifat sendiri, oleh karena itu, dalam prioritas pengalokasiannya, sumber-sumber dana harus diperlakukan secara induvidu dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing sumber dana. Dana yang dimiliki sifat perputaran cukup tinggi hendaknya penggunaannya diprioritaskan dalam cadangan primer dan sekunder. Sedangkan dana yang perputarannya relative rendah pengalokasiannya dapat diprioritaskan pada pemberian kredit dan aktiva jangka panjang lainnya.
Sumber :
https://www.academia.edu/37619048/BANK_DAN_LEMBAGA_KEUANGAN_Suku_Bunga
https://accounting.binus.ac.id/2017/06/17/pengertian-prinsip-dan-landasan-hukum-bank-syariah-sesuai-uu-1098/
https://www.academia.edu/25443620/Manajemen_Aset_dan_Liabilitas
Komentar
Posting Komentar