Diskusi 5 Bank dan lembaga keuangan nonbank beserta tanggapannya

Menurut pendapat saudara apakah faktor yang digunakan untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara konsolidasi sama dengan faktor yang digunakan untuk penilaian Tingkat kesehatan Bank secara individual?

Jawab :

 

Sesuai dengan isi Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/1/PBI/2011 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum.  Disebutkan bank wajib melakukan penilaian tingkat kesehatan bank dengan menggunakan pendekatan risiko (Risk Based Bank Rating) baik secara individual ataupun konsolidasi. Artinya bahwa faktor yang digunakan untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara konsolidasi dengan faktor yang digunakan untuk penilaian Tingkat kesehatan Bank secara individual adalah sama.

Peraturan tersebut menggantikan metode penilaian yang sebelumnya yaitu metode yang berdasarkan Capital, Asset, Management, Earning, Liquidity and Sensitivity to market risk atau yang disebut CAMELS. Metode RBBR menggunakan penilaian terhadap empat faktor berdasarkan Surat Edaran BI No 13/24/DPNP yaitu Risk Profile, Good Corporate Governance, Earning dan Capital.

 

Bagaimana dengan penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara konsolidasi?

Jawab:

Pasal 11

Adapun mekanisme penilaian tingkat kesehatan bank secara konsilidasi sebagaimana yang tertera dalam pasal 11 dan pasal 12 adalah sebagai berikut :

(1)    Bank wajib melakukan penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara konsolidasi dengan menggunakan pendekatan risiko (Risk-based Bank Rating) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), dengan cakupan penilaian terhadap faktor-faktor sebagai berikut:

a. Profil risiko (Risk Profile);

b. Good Corporate Governance (GCG);

c. Rentabilitas (Earnings); dan

d. Permodalan (Capital),

(2) Penetapan peringkat faktor profil risiko Bank secara konsolidasi dilakukan dengan memperhatikan:

a. signifikansi atau materialitas pangsa Perusahaan Anak terhadap Bank secara konsolidasi; dan/atau

b. permasalahan Perusahaan Anak yang berpengaruh secara signifikan terhadap profil risiko Bank secara konsolidasi;

(3) Penetapan peringkat faktor GCG secara konsolidasi dilakukan dengan memperhatikan:

a. signifikansi atau materialitas pangsa Perusahaan Anak terhadap Bank secara konsolidasi; dan/atau

b. permasalahan terkait dengan pelaksanaan prinsip-prinsip GCG pada Perusahaan Anak yang berpengaruh secara signifikan terhadap pelaksanaan prinsip-prinsip GCG.

(4) Penetapan peringkat faktor rentabilitas secara konsolidasi dilakukan berdasarkan analisis secara komprehensif dan terstruktur terhadap parameter/indikator rentabilitas tertentu yang dihasilkan dari laporan keuangan Bank secara konsolidasi dan informasi keuangan lainnya dengan memperhatikan:

a. signifikansi atau materialitas pangsa Perusahaan Anak terhadap Bank secara konsolidasi; dan/atau

b. permasalahan rentabilitas pada Perusahaan Anak yang berpengaruh secara signifikan terhadap rentabilitas secara konsolidasi.

(5) Penetapan peringkat faktor permodalan secara konsolidasi dilakukan berdasarkan analisis secara komprehensif dan terstruktur terhadap parameter/indikator permodalan tertentu yang dihasilkan dari laporan keuangan Bank secara konsolidasi dan informasi keuangan lainnya dengan memperhatikan:

a. signifikansi atau materialitas pangsa Perusahaan Anak terhadap Bank secara konsolidasi; dan/atau

b. permasalahan permodalan pada Perusahaan Anak yang berpengaruh secara signifikan terhadap permodalan secara konsolidasi.

Pasal 12

Bagi Bank yang melakukan penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara konsolidasi maka:

a.    mekanisme penetapan peringkat setiap faktor penilaian dan penetapan peringkat komposit Tingkat Kesehatan Bank secara konsolidasi; dan

b.    pengkategorian peringkat setiap faktor penilaian dan peringkat komposit secara konsolidasi, wajib mengacu pada mekanisme penetapan dan pengkategorian peringkat Bank secara individual sebagaimana diatur dalam Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10.

 

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

TUGAS 3 EKMA4157

Diskusi 1 Bahasa Indonesia

Quiz Bahasa Inggris Niaga