Diskusi 8 Manajemen Resiko dan Asuransi
Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 mengandung pengertian yang sangat dalam, terutama yang berbunyi '...melindungi segenap bangsa Indonesia...' yang demikian seluruh warga negara Indonesia tanpa kecuali, apakah berstatus sebagai anggota TNI/ POLRI, Aparatul Sipil Negara, pegawai-pegawai lainnya dan bahkan yang tidak memiliki status kepegawaian sekalipun harus mendapat perlakuan dalam arti mendapat perlindungan yang sama. Dengan demikian apabila seorang warga bangsa yang memiliki status aparatur sipil negara mendapat jaminan asuransi untuk hari tua, seyogyanya untuk seorang petani pun harus mendapatkan jaminan asuransi untuk hari tua yang sama pula.
Bagaimana menurut pendapat Saudara ?
Jawab :
Menurut pendapat saya pengaturan jaminan sosial melalui berdasarkan konsep UU 1945 tidak konsisten terhadap upaya mewujudkan konsepsi negara kesejahteraan Indonesia. Pemilihan mekanisme asuransi dalam sistem jaminan sosial merupakan bentuk pelepasan tanggung jawab negara dalam memberikan hak jaminan kesejahteraan pada warganya. Negara hanya menjadi agen asuransi bagi warganya. Selain itu pengaturan dalam UU SJSN tidak memberikan akses yang sama bagi seluruh warga negara, tidak mencakup jaminan sosial yang menyeluruh dan pelayanan yang diberikan bersifat minimalis.
Berdasarkan persoalan di di atas seharusnya untuk mengganti UU Sistem Jaminan Sosial Nasional dari skema asuransi menggunakan skema yang lain yang lebih berkeadilan sosial. Jika tidak memungkinkan maka perlu adanya perubahan mendasar pengaturan mengenai jaminan sosial dengan skema asuransi yang dapat mencakup seluruh warga negara dengan tetap memperhatikan keterlibatan negara untuk memenuhi tanggung jawabnya.
Sumber :
Komentar
Posting Komentar