DISKUSI 3 EKMA4367
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja dan pengusaha. Berdasarkan UU No.13 Tahun 2003, sebutkan dan jelaskan beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak dalam rangka memuat syarat –syarat kerja, hak dan kewajiban!.
Jawab :
Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi yaitu (EKMA4367 modul 3 pp.12):
- Perjanjian kerja bersama disusun oleh serikat kerja dan dilaksanakan secara musyawarah
- Perjanjian kerja tersebut harus dibuat secara tertulis dengan huruf latin dan menggunakan bahasa Indonesia
- Apabila dalam perjanjian kerja bersama tidak dapat dicapai kata sepakat maka penyelesaiannya dilakukan dengan prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial
- Apabila dalam perusahaan hanya terdapat satu serikat buruh yang beranggotakan lebih dari 50% karyawan di perusahaan tersebut, maka serikat pekerja tersebut berhak mewakili pekerja dalam pembuatan perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama dengan pengusaha. Namun demikian, bila anggotanya kurang daari 50% pekerja di perusahaan tersebut maka serikat pekerja tersebut tetap dapat mewakili perjanjian kerja asalkan mendapat dukungan dari 50% karyawan perusahaan tersebut.
- Apabila dalam perusahaan terdapat lebih dari serikat pekerja, maka yang berhak mewakili karyawan dalam melakukan perundingan dengan pengusaha adalah serikat pekerja yang beranggotakan lebih dari 50% karyawan perusahaan tersebut. Serikat kerja yang anggotanya kurang dari 50% dari jumlah karyawan perusahaan tersebut dapat mengadakan koalisi untuk berhak mewakili dalam kesepakatan kerja bersama dengan pengusaha. Apabila hal tersebut tidak terpenuhi, makadibuat tim perundingan yang anggotanya ditentukan secara proporsional dengan jumlah keanggotaan dalam serikat pekerja.
- Perjanjian kerja bersama berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang paling lama satu tahun.
Komentar
Posting Komentar