DISKUSI 5 EKMA4316

 

Saudara Mahasiswa,

Setelah Anda membaca modul atau sumber bacaan lain yang mendukung materi ini.

Coba anda diskusikan usaha-usaha yang dijalankan oleh Bank Umum menurut Pasal 6 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998.

 

Petunjuk Berdiskusi:

Menggunakan kalimat/pendapat sendiri setelah Anda membaca modul atau sumber bacaan lainnya.

Bukan langsung copipaste dari modul atau sumber bacaan lainnya.

Cantumkan referensinya

Selamat Berdiskusi. Semoga memperoleh nilai bagus.

 

Jawab:

 

Usaha-usaha yang dijalankan oleh Bank Umum menurut Pasal 6 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 yaitu:

1.  Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

2.      Memberikan kredit.

3.      Menerbitkan surat pengakuan utang.

4.      Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:

a.      Surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptas i oleh bank yang masa  berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dala m perdagangan surat-surat dimaksud;

b.     Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak  lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;

c.      kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;

d.      Sertifikat Bank Indonesia (SBI);

e.      obligasi;

f.       surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;

g.      instrumen surat berharga lain yang berjangka wak tu sampai dengan 1 (satu)  tahun;

5. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya.

6.   Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan antar pihak ketiga.

7.      Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.

8.      Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.

9.   Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.

10.  Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat.

11.  Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

12.  Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TUGAS 3 EKMA4157

Diskusi 1 Bahasa Indonesia

Quiz Bahasa Inggris Niaga