DISKUSI 7 EKMA4367

 

Menurut UU No.13 Tahun 2003 hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yag terbentuk diantara para pelaku dalam proses produksi barang dan jasa yang terdiri dari unsur pengusaha,  karyawan, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai- nilai Pancasila dan UUD 1945. Apa yang anda ketahui tentang tujuan Hubungan Industrial Pancasila, jelaskan beberapa kepentingan pengusaha dan kepentingan karyawan dalam hubungan industrial.

Jawab :

 

Tujuan Hubungan Industrial Pancasila adalah:

a. Mensukseskan pembangunan dalam rangka mengemban cita-cita bangsa Indonesia yaitu masyarakat adil dan makmur.

b. Ikut berperan dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.

c. Menciptakan ketenangan, ketentraman dan ketertiban kerja serta ketenangan usaha.

d. Meningkatkan produksi dan produktivitas kerja.

e. Meningkatkan kesejahteraan pekerja serta derajatnya sesuai dengan martabatnya manusia

 

Hubungan industrial merupakan hubungan antara semua pihak yang terkait atau berkepentingan atas proses produksi barang atau pelayanan jasa di suatu perusahaan, pihak yang berkepentingan (stakeholder) dalam sebuah perusahaan terdiri dari: pengusaha atau pemegang saham yang sehari-hari diwakili manajemen; para pekerja dan serikat pekerja; para perusahaan pemasok; masyarakat konsumen; pengusaha pengguna, dan masyarakat sekitar. Serikat pekerja/buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh, baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

Sama halnya dengan pekerja, para pengusaha juga mempunyai hak dan kebebasan untuk membentuk atau menjadi anggota organisasi atau asosiasi pengusaha. Asosiasi pengusaha sebagai organisasi atau perhimpunan wakil pimpinan perusahaan-perusahaan merupakan mitra kerja serikat pekerja dan pemerintah dalam penanganan masalah-masalah ketenagakerjaan dan hubungan industrial. Asosiasi pengusaha dapat dibentuk menurut sektor

industri atau jenis usaha, mulai dari tingkat lokal sampai ke tingkat kabupaten, provinsi hingga ketingkat pusat atau tingkat nasional.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TUGAS 3 EKMA4157

Diskusi 1 Bahasa Indonesia

Quiz Bahasa Inggris Niaga