DISKUSI 4 EKMA4316

Setelah Anda membaca modul atau sumber bacaan lain yang mendukung materi ini.

Perseroan adalah perusahaan yang berbadan hukum, didalam  perseroan 5 unsur yang melekat didalamnya, sebutkan dan jelaskan masing-masing unsure tersebut? Dan berikan contoh perusahaan yang berbentuk perseroan!

Petunjuk Berdiskusi:

  1. Menggunakan kalimat/pendapat sendiri setelah Anda membaca modul atau sumber bacaan lainnya.
  2. Bukan langsung copi paste dari modul atau sumber bacaan lainnya.
  3. Cantumkan referensinya
Jawab :

     

    Unsur-unsur Perseroan adalah sebagai berikut:

    1.      Berbentuk Badan Hukum

    PT adalah suatu badan hukum yang mempunyai hak dan kewajiban seperti layaknya seorang manusia, mempunyai harta kekayaan sendiri yang terpisah secara tegas dengan harta kekayaan pribadi para pemiliknya, dapat membuat perjanjian dengan pihak lain dan dapat bertindak sebagai pihak di depan Pengadilan. Bentuk yang berbadan hukum tersebut memberikan kepastian terkait status PT dalam hukum Indonesia. Status tersebut kemudian memberikan kewenangan kepada PT untuk melakukan berbagai perbuatan hukum sebagaimana subjek hukum, tentunya sepanjang tidak bertentangan dengan norma-norma dan kaidah-kaidah yang berlaku.

    2.      Didirikan atas Dasar Perjanjian

    Konsekuensinya, pendirian PT harus terdiri dari minimal dua orang/pihak, karena pada hakikatnya tidak ada perjanjian jika hanya terdiri satu pihak saja. Persyaratan pendiri PT harus minimal terdiri dari dua orang/pihak ini terdapat dalam rumusan pasal 7 ayat (1) UU PT Tahun 1995 yang mengatur bahwa perseroan terbatas didirikan oleh dua orang/pihak atau lebih dengan akta Notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesa.

    3.      Melakukan kegiatan usaha

    PT merupakan salah satu bentuk badan usaha. Sudah seharusnya setiap PT yang didirikan melakukan kegiatan usaha karena PT didirikan adalah untuk memperoleh pendapatan dan keuntungan (profit oriented). Salah satu kewajiban PT sebagai badan hukum adalah menyelenggarakan pembukuan.

    4.  Modal terbagi atas saham Di dalam KUHD tidak ada penetapan batas minimum modal dasar (statuter) suatu PT yang baru didirikan, berbeda dengan UU No. 1 Tahun 1995 Tentang PT, besarnya jumlah minimum modal dasar menurut UU ini adalah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ditegaskan dalam pasal 25. Ketentuan ini kemudian mengalami perubahan sebagaimana ditentukan selanjutnya dalam pasal 41 ayat (1) UUPT yang mengatur bahwa besarnya modal perseroan minimal Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta rupiah).

    5.     Memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 ini serta peraturan pelaksanaannya.

    Komentar

    Postingan populer dari blog ini

    TUGAS 3 EKMA4157

    Diskusi 1 Bahasa Indonesia

    Quiz Bahasa Inggris Niaga