TUGAS 3 EKMA4316

 

TUGAS TUTORIAL  KE-3

PROGRAM STUDI MANAJEMEN

 

Nama Mata Kuliah

:

Hukum Bisnis

Kode Mata Kuliah

:

EKMA4316

Jumlah sks

:

2 SKS

Edisi Ke-

:

Kedua

 

 

No

Tugas Tutorial

Skor Maksimal

Sumber Tugas Tutorial

1

Sebanyak 699 perusahaan telah go public (Initial Public Offering/IPO) di BEI pada 10 Agustus 2020. Direktur Utama (Dirut) PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djajadi mengatakan, angka ini menurutnya dinilai tinggi karena terjadi di tengah pandemi covid-19. Angka ini pun menjadikan Indonesia negara yang unggul atas perusahaan yang go public pada 2020 ini. “Di tengah pandemi per 10 Agustus ini total ada 699 perusahaan yang listing di BEI. Kalau dibandingkan di Asean kita unggul,” ujar Inarno dalam diskusi secara virtual, Kamis (13/8). Sementara itu, geliat investasi di pasar saham pun terlihat dari pertumbuhan investor di pasar modal secara signifikan. Hingga sejauh ini terdapat total 3 juta investor di pasar modal baik untuk saham, reksadana, dan obligasi. Angka ini menunjukan kenaikan sebesar 22% bila dibandingkan 2019 lalu. “Investor tumbuh dengan kenaikan 22% dibandingkan 2019. Hingga kini sudah mencapai 3 juta investor di pasar modal secara total baik saham, reksadana, dan obligasi,”jelasnya.

Pihaknya pun memastikan meski tengah pandemi covid-19 kegiatan sosialisasi dan edukasi investasi di pasar modal tetap dilakukan secara virtual. BEI pun masih melakukan sosialisasi untuk perusahaan yang tengah melakukan proses go public.

Sumber: 
https://mediaindonesia.com/ekonomi/336320/699-perusahaan-go-public-di-tengah-pandemi-covid-19

a.      Karena banyak manfaat yang diperoleh dari go public, tidak sedikit perusahaan yang menginginkannya, namun tidak semua industri bisa melakukan hal tersebut. Terdapat syarat-syarat tertentu yang wajib dipenuhi oleh perusahaan yang ingin go public,  artinya apabila syarat yang telah ditetapkan tidak bisa dilengkapi, maka keinginan untuk go public menjadi pupus.  Jelaskan syarat apa saja yang harus dipenuhi oleh sebuah Perusahaan yang ingin go public.

 

b.      Jelaskan manfaat apa saja yang diperoleholeh 699perusahaan setelahmereka gopublic?

50

EKMA 4316/Modul 5

2.

MA Denda AQUA Rp 13,8 Miliar karena Terbukti Monopoli Usaha

Pada 19 Desember 2017, KPPU memutuskan AQUA melanggar Pasal 15 ayat (3) huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. KPPU memutuskan AQUA menghukum Terlapor I denda sebesar Rp 13,8 miliar dan Terlapor II denda sebesar Rp 6,2 miliar.Dalam pertimbangannya, KPPU menyatakan tindakan anti persaingan itu terjadi pada tahun 2016. Yaitu di wilayah jangkauan distribusi satu pemasaran Terlapor II dalam pemasaran produk yang meliputi Cikampek, Cikarang, Bekasi, Babelan, Pulo Gadung, Sunter, Prumpung, Kiwi, Lemah Abang, Rawagirang, Cibubur, dan Cimanggis.
KPPU menilai pasar bersangkutan dalam perkara a quo adalah Produk Air Minum dalam Kemasan (AMDK) Air Mineral di wilayah distribusi atau pemasaran Terlapor II pada 2016. Adapun bentuk tindakan antipersaingan yang terjadi adalah adanya degradasi kepada subdistributor karena menjual produk Le Mineral.Atas putusan itu, AQUA tidak terima dan mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pada 7 Mei 2019, PN Jaksel memutuskan mengabulkan permohonan keberatan dari Para Pemohon Keberatan untuk sebagian. PN Jaksel membatalkan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) No 22/KPPU-I/2016 tertanggal 19 Desember 2017 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat terhadap Para Pemohon Keberatan.Atas vonis itu, giliran KPPU yang tidak terima dan mengajukan kasasi. Gayung bersambut permohonan KPPU dikabulkan MA.

 

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-4801904/ma-denda-aqua-rp-138-miliar-karena-terbukti-monopoli-usaha)

 

a.         Berdasarkan kasus diatas, AQUA secara sah telah terbukti melakukan praktik monopoli melalui pasal-pasal yang telah  dilanggar. Analisis pasal apa saja yang dilanggar oleh AQUA, kemudian Anda Simpulkan dan berilah Saran perbaikan yang sebaiknya dilakukan.

b.         Selain Aqua, perusahaan mana saja yang melakukan praktik monopoli berdasarkan kasus diatas? Sebut dan Jelaskan.

 

50

EKMA 4316/Modul 6

* coret yang tidak sesuai

1. a. Syarat-syarat go public:

1. Persetujuan pemegang saham pendiri melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

2. Menunjuk Penjamin Pelaksana Emisi (Underwriter) serta Lembaga dan Profesi  Penunjang Pasar Modal untuk membantu mempersiapkan seluruh dokumen yang diperlukan, termasuk upaya pemasaran agar penawaran umum tersebut sukses. Dengan koordinasi dengan Penjamin Pelaksana Emisi serta Lembaga dan Profesi  Penunjang Pasar Modal, perusahaan menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan seperti :

- Laporan Keuangan yang diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di OJK;

- Anggaran dasar berikut amandemennya yang disiapkan Notaris dan disahkan oleh instansi yang berwenang;

- Legal Audit dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;

- Laporan Penilaian dari Penilai Independen yang terdaftar di OJK, jika ada;

- Prospektus Penawaran Umum; dan beberapa dokumen lain sebagaimana yang  diatur dalam ketentuan yang berlaku.

 

b. Dengan menjadi perusahaan publik, banyak sekali manfaat yang dapat diperoleh

perusahaan, di antaranya :

1. Memperoleh Sumber Pendanaan Baru

Dana untuk pengembangan, baik untuk penambahan modal kerja maupun untuk

ekspansi usaha, adalah faktor yang sering menjadi kendala banyak perusahaan.

Dengan menjadi perusahaan publik, kendala pendanaan tersebut akan lebih mudah

Diselesaikan.

2. Memberikan Keunggulan Kompetitif (Competitive Advantage) untuk Pengembangan Usaha Dengan menjadi perusahaan publik, perusahaan akan memperoleh banyak competitive advantages untuk pengembangan usaha di masa yang akan dating.

3. Melakukan merger atau akuisisi perusahaan lain dengan pembiyaan melalui penerbitan saham baru.Pengembangan usaha melalui merger atau akuisisi merupakan salah satu cara yang cukup banyak diminati untuk mempercepat pengembangan skala usaha perusahaan. Saham perusahaan publik yang diperdagangkan di Bursa memiliki nilai pasar tertentu. Dengan demikian, bagi perusahaan publik yang sahamnya diperdagangkan di Bursa, pembiayaan untuk merger atau akuisisi dapat lebih mudah dilakukan yaitu melalui penerbitan saham baru sebagai alat pembiayaan merger atau akuisisi tersebut.

4. Peningkatan Kemampuan Going Concern

Kemampuan going concern bagi perusahaan adalah kemampuan untuk tetap dapat bertahan dalam kondisi apapun termasuk dalam kondisi yang dapat mengakibatkan bangkrutnya perusahaan, seperti terjadinya kegagalan pembayaran utang kepada pihak ketiga, perpecahan di antara para pemegang saham pendiri, atau bahkan karena adanya perubahan dinamika pasar yang dapat mempengaruhi kemampuan perusahaan untuk tetap dapat bertahan di bidang usahanya.

5. Meningkatkan Citra Perusahaan (Company Image)

Dengan Go Public suatu perusahaan akan selalu mendapat perhatian media dan komunitas keuangan. Hal ini memberikan keuntungan bagi perusahaan tersebut untuk mendapat publikasi secara cuma-cuma, sehingga dapat meningkatkan citranya. Peningkatan citra tersebut tentunya akan memberikan dampak positif bagi pengembangan usaha di masa depan. Hal ini sangat dirasakan oleh banyak perusahaan yang berskala kecil hingga menengah karena dengan menjadi perusahaan publik yang sahamnya diperdagangkan di Bursa, citra mereka menjadi setara dengan perusahaan besar lainnya yang telah memiliki skala bisnis yang besar dan pengalaman historis yang lama.

6. Meningkatkan Nilai Perusahaan (Company Value)

Dengan menjadi perusahaan publik yang sahamnya diperdagangkan di Bursa, setiap saat dapat diperoleh valuasi terhadap nilai perusahaan. Setiap peningkatan kinerja operasional dan kinerja keuangan umumnya akan mempunyai dampak terhadap harga saham di Bursa.

 

2. A. AQUA melanggar Undang-Undang No. 5 / 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat pasal 15 ayat (3) huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b.

Pasal 15 ayat (3) huruf b berbunyi:

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian mengenai harga atau potongan harga tertentu atas barang dan atau jasa, yang memuat persyaratan bahwa pelaku usaha yang menerima barang dan atau jasa dari pelaku usaha pemasok:

a.       harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok; atau

b.      tidak akan membeli barang dan atau jasa yang sama atau sejenis dari pelaku usaha lain yang menjadi pesaing dari pelaku usaha pemasok.

Pasal 19 huruf a dan b berbunyi:

Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa:

a.       menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan; atau

b.      menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu.

 

Disarankan untuk Pengadilan Negeri maupun KPPU dapat melakukan pengawasan kepada AQUA supaya tidak mengulang kembali pelanggaran yang dilakukan yaitu melakukan perjanjian tertutup yang merupakan salah satu dari perjanjian terlarang dalam persaingan usaha serta dapat melakukan bisnis dan aktivitasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau sesuai dengan persaingan usaha yang sehat.

 

B.     PT Tirta Investama, dan distributornya, PT Balina Agung Perkasa, bersalah dalam kasus praktik monopoli dan persaingan tidak sehat.Ketua Majelis Komisi Kurnia Sya'ranie dalam amar putusannya, Selasa, 19 Desember 2017, mengatakan PT Tirta Investama  dan PT Balina Agung Perkasa terbukti menghalangi pelaku usaha lain untuk menjual produknya.


 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TUGAS 3 EKMA4157

Diskusi 1 Bahasa Indonesia

Quiz Bahasa Inggris Niaga