TUGAS 2 EKMA4367

 

TUGAS MATA KULIAH

UNIVERSITAS TERBUKA

SEMESTER : 2021/22.1

Fakultas                           :  Ekonomi

Program Studi                 :  Manajemen

Kode/Nama MK              : EKMA 4367/Hubungan Industrial

Tugas                               : 2

Penulis Soal/Institusi       :  Faridah Iriani, SE.,M.M

Penelaah Soal//Institusi   :Andre Suadi Simbolon, S.Pd., M.M

 

No

Soal

Skor

1.

Perjanjian kerja bersama berisikan aturan dan syarat-syarat kerja bagi pekerja ,  mengatur  hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja, dan juga menjadi pedoman perselisihan antara kedua pihak. Ada beberapa point penting yang perlu diketahui  dari mempelajari perjanjian  kerja bersama. Jelaskan apa yang anda ketahui dari ;

a. Perjanjian kerja bersama menurut Undang-Undang No.13/2003 ;

b. Latar belakang pembuatan kerja bersama ;

c. Alasan dan tujuan Penbentukan PKB ;

d. Waktu berlakunya PKB yang perlu kita ketahui ;

e. Manfaat PKB, dan ;

f. Perbedaan perjanjian kerja bersama dan perjanjian kerja.

40

2.

Seorang karyawan yang bekerja di perusahaan swasta, ingin mengundurkan diri dari perusahaan tempatnya bekerja. Karyawan tersebut masih mempunyai sisa kontrak diperusahaan selama 3 (tiga ) bulan lagi. Berdasarkan UU No. 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan, pasal 61, karyawan tersebut harus membayar ganti rugi, adapun komponen gaji karyawan terdiri dari dua yaitu gaji pokok dan tunjangan. Jelaskan apa yang anda ketahui bunyi dari UU No. 13 tahun 2013 pasal 61 dan berikan kesimpulan apa yang dapat anda simpulkan dari kasus diatas!

40

  3.

Jaminan pensiun dan jaminan hari tua merupakan pendapatan yang didapatkan setelah memasuki masa purnabakti. Jelaskan perbedaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diselenggarakan oleh BPJS ketenagakerjaan!.

20

 4.

Upah merupakan hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan menurut suatu perjanjian.

Jelaskan hal – hal yang diperhatikan dalam menentukan upah!.

10

Skor Total

100

*) coret yang tidak perlu

 

1.      a. Perjanjian kerja bersama berdasarkan UU no.13 Tahun 2003, adalah perjanjian yang merupakan hail perundingan antara serikat pekerja atau beberapa serikat pekerja yang tercatat pada instansi yang bertanggungjawab di idang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak (EKMA4367 pp 3.11-12).

 

b.    Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Kesepakatan Kerja Bersama (KKB)  di buat untuk mengetahui hak dan kewajiban secara pasti dalam rangka  meningkatkan kesejahteraan dan ketenangan kerja maka perlu dibuatkan suatu  pedoman atau suatu aturan kerja yang disepakati antara Serikat Pekerja/Buruh  dengan Perusahaan sebagai aturan dalam pelaksanaan hubungan kerja dan di buat  secara tertulis san di daftarkan ke pada instansi yang berwenang. Dengandemikian suatu perjanjian atau kesepakatan antara Serikat Pekerja/Buruh dengan  Pengusaha tersebut mempunyai suatu kekuatan hukum yang pasti apabila di buat  secara tidak melanggar syarat sahnya perjanjian.

 

c.     Alasan pembentukan PKB yaitu sesuai dalam Pasal 3 yaitu bahwa pembangunan ketenagakerjaan  diselenggarakan atas asas keterpaduan melalui koordinasi fungsional  lintas sektor pusat dan daerah. Asas ini pada dasarnya sesuai dengan  asas pembangunan nasional, khususnya asas demokrasi, asas adil,  dan merata.  Sedangkan tujuan dari peraturan ini menurut Manulang  ialah untuk mencapai/melaksanakan keadilan sosial dalam bidang  ketenagakerjaan sekaligus untuk melindungi tenaga kerja terhadap  kekuasaan yang tidak terbatas dari pengusahaan

 

d.    Perjanjian kerja bersama berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang paling lama satu tahun (EKMA4367 pp. 3.12).

 

e.       PKB memberikan manfaat kepada kedua  belah pihak yang meliputi:

 

- Dengan adanya PKB, perusahaan akan mendapat penilaian  positif, bukan hanya dari Pemerintah tetapi dari semua pihak  karena dianggap sudah mampu menjalankan hubungan kerja yang  harmonis sebagaimana perintah undang-undang ketenagakerjaan.

- PKB akan mewujudkan hubungan industrial yang harmonis antara  pekerja dengan pengusaha, hubungan harmonis tersebut pada  akhirnya akan melahirkan etos kerja yang baik dan berkurangnya  perselisihan kerja.

- Pekerja akan mempunyai kinerja yang lebih produktif karena terlindungi dengan baik melalui PKB

f.      Menurut Pasal 1601a KUHPerdata, yang  dimaksud dengan perjanjian kerja adalah :  “suatu perjanjian dimana pihak yang satu,  buruh mengikatkan diri untuk bekerja pada  pihak yang lain, majikan, selama waktu  tertentu dengan menerima upah’’. Dalam Pasal 1 Angka 14 Undang-Undang  No. 13 Tahun 2003 tentang  Ketenagakerjaan diatur bahwa, perjanjian  kerja adalah suatu perjanjian antara  pekerja/buruh dengan pengusaha atau  pemberi kerja yang memuat syarat-syarat  kerja, hak dan kewajiban para pihak.  

Sedangkan perjanjian kerja bersama adalah perjanjian  yang merupakan hasil perundingan antara  serikat pekerja/serikat buruh atau  beberapa serikat pekerja/serikat buruh  yang tercatat pada instansi yang  bertanggung jawab di bidang  ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau  beberapa pengusaha atau perkumpulan  pengusaha yang memuat syarat-syarat  kerja, hak dan kewajiban kedua belah  pihak.

 

2.  UU No. 13 tahun 2013 pasal 61

1). Perjanjian kerja berakhir apabila :

a.       pekerja meninggal dunia;

b.      berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;

c.   adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau

d. adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

2). Perjanjian kerja tidak berakhir karena meninggalnya pengusaha atau beralihnya hak atas perusahaan yang disebabkan penjualan, pewarisan, atau hibah.

3). Dalam hal terjadi pengalihan perusahaan maka hak-hak pekerja/buruh menjadi tanggung jawab pengusaha baru, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan yang tidak mengurangi hakhak pekerja/buruh.

4). Dalam hal pengusaha, orang perseorangan, meninggal dunia, ahli waris pengusaha dapat

mengakhiri per-janjian kerja setelah merundingkan dengan pekerja/buruh.

5). Dalam hal pekerja/buruh meninggal dunia, ahli waris pekerja/ buruh berhak mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau hak hak yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

 

Pasal 62

Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang

ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampaibatas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

 

3. Ada beberapa hal yang membedakan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun Karyawan, diantaranya adalah sebagai berikut ini:

a.       JHT dapat diambil sekaligus saat pekerja masuk usia pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia. Sedangkan Jaminan Pensiun dapat diterima setiap bulan saat pekerja masuk usia pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia.

b.      JHT harus mengakumulasikan iuran kemudian dijumlahkan dengan hasil pengembangan. Sedangkan tarif Jaminan Pensiun didasarkan atas gaji, masa kerja dan faktor manfaatnya.

c.       Untuk jumlah iuran JHT adalah sebesar 5,7% dengan pembagian 3,7% dibayarkan oleh perusahaan, dan 2% dibayarkan oleh karyawan. Sedangkan jumlah iuran Jaminan Pensiun adalah sebesar 3% dengan pembagian 2% dibayarkan oleh perusahaan, dan 1% dibayarkan oleh karyawan.

 

4. Sadeq (1989) menjelaskan bahwa ada dua faktor yang harus  diperhatikan dalam menentukan upah, yaitu faktor primer dan  faktor sekunder. Faktor primer adalah kebutuhan dasar, beban kerja  dan kondisi pekerjaan. Faktor sekunder adalah memperlakukan  pekerja sebagai saudara. (Didin dan Hendri, 2003)

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TUGAS 3 EKMA4157

Diskusi 1 Bahasa Indonesia

Quiz Bahasa Inggris Niaga