TUGAS 2 EKMA4367
TUGAS MATA KULIAH
UNIVERSITAS TERBUKA
SEMESTER : 2021/22.1
Fakultas : Ekonomi
Program Studi : Manajemen
Kode/Nama MK : EKMA 4367/Hubungan Industrial
Tugas : 2
Penulis Soal/Institusi : Faridah Iriani, SE.,M.M
Penelaah Soal//Institusi :Andre Suadi Simbolon, S.Pd., M.M
| No | Soal | Skor |
| 1. | Perjanjian kerja bersama berisikan aturan dan syarat-syarat kerja bagi pekerja , mengatur hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja, dan juga menjadi pedoman perselisihan antara kedua pihak. Ada beberapa point penting yang perlu diketahui dari mempelajari perjanjian kerja bersama. Jelaskan apa yang anda ketahui dari ; a. Perjanjian kerja bersama menurut Undang-Undang No.13/2003 ; b. Latar belakang pembuatan kerja bersama ; c. Alasan dan tujuan Penbentukan PKB ; d. Waktu berlakunya PKB yang perlu kita ketahui ; e. Manfaat PKB, dan ; f. Perbedaan perjanjian kerja bersama dan perjanjian kerja. | 40 |
| 2. | Seorang karyawan yang bekerja di perusahaan swasta, ingin mengundurkan diri dari perusahaan tempatnya bekerja. Karyawan tersebut masih mempunyai sisa kontrak diperusahaan selama 3 (tiga ) bulan lagi. Berdasarkan UU No. 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan, pasal 61, karyawan tersebut harus membayar ganti rugi, adapun komponen gaji karyawan terdiri dari dua yaitu gaji pokok dan tunjangan. Jelaskan apa yang anda ketahui bunyi dari UU No. 13 tahun 2013 pasal 61 dan berikan kesimpulan apa yang dapat anda simpulkan dari kasus diatas! | 40 |
| 3. | Jaminan pensiun dan jaminan hari tua merupakan pendapatan yang didapatkan setelah memasuki masa purnabakti. Jelaskan perbedaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diselenggarakan oleh BPJS ketenagakerjaan!. | 20 |
| 4. | Upah merupakan hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan menurut suatu perjanjian. Jelaskan hal – hal yang diperhatikan dalam menentukan upah!. | 10 |
| Skor Total | 100 | |
*) coret yang tidak perlu
1. a. Perjanjian kerja bersama berdasarkan UU no.13 Tahun 2003, adalah perjanjian yang merupakan hail perundingan antara serikat pekerja atau beberapa serikat pekerja yang tercatat pada instansi yang bertanggungjawab di idang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak (EKMA4367 pp 3.11-12).
b. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) di buat untuk mengetahui hak dan kewajiban secara pasti dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan ketenangan kerja maka perlu dibuatkan suatu pedoman atau suatu aturan kerja yang disepakati antara Serikat Pekerja/Buruh dengan Perusahaan sebagai aturan dalam pelaksanaan hubungan kerja dan di buat secara tertulis san di daftarkan ke pada instansi yang berwenang. Dengandemikian suatu perjanjian atau kesepakatan antara Serikat Pekerja/Buruh dengan Pengusaha tersebut mempunyai suatu kekuatan hukum yang pasti apabila di buat secara tidak melanggar syarat sahnya perjanjian.
c. Alasan pembentukan PKB yaitu sesuai dalam Pasal 3 yaitu bahwa pembangunan ketenagakerjaan diselenggarakan atas asas keterpaduan melalui koordinasi fungsional lintas sektor pusat dan daerah. Asas ini pada dasarnya sesuai dengan asas pembangunan nasional, khususnya asas demokrasi, asas adil, dan merata. Sedangkan tujuan dari peraturan ini menurut Manulang ialah untuk mencapai/melaksanakan keadilan sosial dalam bidang ketenagakerjaan sekaligus untuk melindungi tenaga kerja terhadap kekuasaan yang tidak terbatas dari pengusahaan
d. Perjanjian kerja bersama berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang paling lama satu tahun (EKMA4367 pp. 3.12).
e. PKB memberikan manfaat kepada kedua belah pihak yang meliputi:
- Dengan adanya PKB, perusahaan akan mendapat penilaian positif, bukan hanya dari Pemerintah tetapi dari semua pihak karena dianggap sudah mampu menjalankan hubungan kerja yang harmonis sebagaimana perintah undang-undang ketenagakerjaan.
- PKB akan mewujudkan hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dengan pengusaha, hubungan harmonis tersebut pada akhirnya akan melahirkan etos kerja yang baik dan berkurangnya perselisihan kerja.
- Pekerja akan mempunyai kinerja yang lebih produktif karena terlindungi dengan baik melalui PKB
f. Menurut Pasal 1601a KUHPerdata, yang dimaksud dengan perjanjian kerja adalah : “suatu perjanjian dimana pihak yang satu, buruh mengikatkan diri untuk bekerja pada pihak yang lain, majikan, selama waktu tertentu dengan menerima upah’’. Dalam Pasal 1 Angka 14 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diatur bahwa, perjanjian kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak.
Sedangkan perjanjian kerja bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
2. UU No. 13 tahun 2013 pasal 61
1). Perjanjian kerja berakhir apabila :
a. pekerja meninggal dunia;
b. berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
c. adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
d. adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
2). Perjanjian kerja tidak berakhir karena meninggalnya pengusaha atau beralihnya hak atas perusahaan yang disebabkan penjualan, pewarisan, atau hibah.
3). Dalam hal terjadi pengalihan perusahaan maka hak-hak pekerja/buruh menjadi tanggung jawab pengusaha baru, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan yang tidak mengurangi hakhak pekerja/buruh.
4). Dalam hal pengusaha, orang perseorangan, meninggal dunia, ahli waris pengusaha dapat
mengakhiri per-janjian kerja setelah merundingkan dengan pekerja/buruh.
5). Dalam hal pekerja/buruh meninggal dunia, ahli waris pekerja/ buruh berhak mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau hak hak yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Pasal 62
Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang
ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampaibatas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
3. Ada beberapa hal yang membedakan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun Karyawan, diantaranya adalah sebagai berikut ini:
a. JHT dapat diambil sekaligus saat pekerja masuk usia pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia. Sedangkan Jaminan Pensiun dapat diterima setiap bulan saat pekerja masuk usia pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia.
b. JHT harus mengakumulasikan iuran kemudian dijumlahkan dengan hasil pengembangan. Sedangkan tarif Jaminan Pensiun didasarkan atas gaji, masa kerja dan faktor manfaatnya.
c. Untuk jumlah iuran JHT adalah sebesar 5,7% dengan pembagian 3,7% dibayarkan oleh perusahaan, dan 2% dibayarkan oleh karyawan. Sedangkan jumlah iuran Jaminan Pensiun adalah sebesar 3% dengan pembagian 2% dibayarkan oleh perusahaan, dan 1% dibayarkan oleh karyawan.
4. Sadeq (1989) menjelaskan bahwa ada dua faktor yang harus diperhatikan dalam menentukan upah, yaitu faktor primer dan faktor sekunder. Faktor primer adalah kebutuhan dasar, beban kerja dan kondisi pekerjaan. Faktor sekunder adalah memperlakukan pekerja sebagai saudara. (Didin dan Hendri, 2003)
Komentar
Posting Komentar